Sehubungan dengan surat dari Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai Jawa Timur II Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Dan Cukai Tipe Madya Cukai Malang nomor : S-323/WBC.12/KPP.MC.01/2021 perihal Mekanisme Magang Mahasiswa/Mahasiswi. Tahapan diatur dengan ketentuan sebagai berikut :
- Mahasiswa/mahasiswi Perguruang Tinggi sebagai pemohon magang mengajukan surat permohonan magang kepada Kepala Biro SDM Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan dilengkapi dengan surat keterangan magang dari Perguruan Tinggi, Transkrip Nilai, Daftar Riwayat Hidup, dan Proposal Magang ke alamat email magangkemenkeu@kemenkeu.go.id
- Kepala Biro SDM Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan akan melakukan evaluasi dan menyampaikan persetujuan atau penolakan, atau penawaran dialihkan kepada unit lain melalui email pemohon magang.
Info lebih lengkap dapat dilihat di https://s.ub.ac.id/62