poster_kajian_ramadan
09:56

Selamat Datang Ramadan 1442 Hijriah : Tarhib, Targhib dan Fiqih Ramadan

Marhaban yaa Ramadan, dalam menyambut datangnya bulan suci Ramadan, Fakultas Ilmu Komputer UB menggelar kajian Ramadan yang diisi oleh K.H. Haidar Hannan, beliau adalah Mudir Pondok Pesantren Al-Falah, Malang. Acara ini dilaksanakan secara daring melalui zoom pada hari Selasa (6/4/2021) dan dipandu oleh Tibyani, ST, MT. Bulan suci Ramadan merupakan kesempatan bagi setiap hamba Allah untuk lebih meningkatkan ketakwaan, dikarenakan bulan ini memiliki beberapa keutamaan atau manfaat.

KH_Haidar_hannanK.H. Haidar Hannan menyampaikan Ramadan dijuluki sebagai Syahrul Qur’an atau bulan Alqur’an dan bulan kesabaran. Melalui bulan Ramadan, Allah mendidik hamba-hambanya untuk selalu ingat kepada-Nya agar dapat selalu bersabar. Kesabaran harus menjadi hiasan setiap Muslim, dengan kesabaran diharapkan tercipta karakter sabar pada diri seseorang. Karena dengan kesabaran banyak persoalan yang akan terselesaikan dengan baik.

Selain itu Ramadan juga dikatakan sebagai bulan untuk berbagi. Umat Muslim dianjurkan untuk lebih giat melakukan kebaikan termasuk kebaikan berbagi kepada siapa saja. Rasulullah SAW mengatakan bahwa Ramadan mengandung banyak keutamaan. Allah melapangkan kemurahan-Nya pada bulan Ramadan. Allah akan melipat gandakan kebaikan yang dilakukan umatnya pada bulan Ramadhan. Ada hadits yang mengatakan dianjurkan orang yang berpuasa segera memperbanyak sedekah karena Rasulullah SAW adalah orang paling murah hati di Bulan Ramadan. Seseorang dapat melakukan kebaikan secara umum karena ganjaran amal kebaikan apapun bentuknya akan dilipat gandakan dibandingkan ganjaran amal kebaikan yang dilakukan di luar bulan Ramadan.

tib_kajian_ramadanPuasa di bulan Ramadan hukumnya adalah wajib. Seluruh Ulama sepakat bahwa puasa di bulan Ramadan adalah wajib dan merupakan salah satu rukun Islam yang pasti diketahui oleh semua orang. Barangsiapa mengingkarinya, maka kafirlah orang tersebut. Namun bagi orang yang tengah berpergian jauh, sakit, wanita hamil, haid, nifas atau menyusui maka dapat meninggalalkan kewajiban puasa Ramadan tetapi wajib menggantinya, sebagaimana yang tertulis dalam surat Al Baqarah 185 yang isinya:

(beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadan, bulan yang di dalamnya diturunkan al-Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang haq dan yang bathil). Karena itu barangsiapa di antara kalian menyaksikan bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu.[QS. Al-Baqarah: 185]

K.H. Haidar Hannan juga berpesan dengan datangnya bulan Ramadan maka sambutlah dengan penuh suka cita, pelajari fiqih di bulan Ramadan, menancapkan tekat yang kuat dan melakukan persiapan untuk meraih keutamaan di bulan Ramadan, mengisi dengan berbagai macam amal shalih dan memohon pertolongan kepada Allah agar diberi kekuatan untuk selalu beribadah dengan baik.(drn)

 
 

Share