01_standart_foto_web_horizontal_filkom
09:49

Beberapa Daerah di Jawa Timur Mengalami Perubahan Ketinggian Permukaan Tanah

Berdasarkan hasil penelitian data satelit oleh Grup Riset Geoinformatika, Fakultas Ilmu Komputer Universitas Brawijaya (FILKOM UB) diketahui bahwa telah terjadi perubahan permukaan tanah di beberapa daerah di wilayah Jawa Timur. Hal ini disampaikan oleh Fatwa Ramdani, D.Sc., S.Si., M.Sc. selaku ketua Grup Riset Geoinformatika FILKOM UB.

Perubahan permukaan tanah ini disampaikan oleh Fatwa ada yang mengalami kenaikan dan penurunan. Penyebabnya juga ada dua macam yang pertama memang terjadi secara alami atau faktor alam dan yang kedua karena faktor manusia. Jika terjadi karena faktor alam maka perubahan yang terjadi skalanya kecil. Sementara perubahan akibat faktor manusia seperti pembangunan infrastruktur yang tidak terstruktur akan berdampak masif atau berskala besar.

02_upload_pak_fatwa_perubahan_permukaan_tanahPenurunan permukaan tanah karena faktor manusia yaitu industrialisasi, pembangunan dan pemakaian air tanah terjadi di bagian utara Surabaya dan Gresik. Sementara penurunan permukaan tanah karena berada di daerah patahan lempeng bumi (karena faktor alam) terjadi di bagian Malang Selatan.

“Kondisi ini sudah divalidasi. BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) menduga penurunan muka tanah yang terjadi di wilayah Surabaya karena eksploitasi air tanah. Penurunan permukaan tanah ini bisa berdampak negatif seperti banjir, longsor hingga robohnya infrastruktur,” jelas Fatwa.

Penurunan permukaan tanah ini dapat meluas karena tanah sifatnya continue bukan diskrit atau terpisah-pisah. Perlu ada kerjasama yang baik antara peneliti dan pemerintah dalam upaya mencerdaskan masyarakat dan meningkatkan kepeduliannya untuk menjaga kondisi lingkungan.

Dari sisi peneliti antara lain harus lebih banyak menyebarluaskan data dan informasi kepada msyarakat sebagai bentuk pencerdasan kontribusi pengabdian. Sementara itu pemerintah bisa menjalankan fungsi kontroling dan  penegakan hukum yang baik. Hingga saat ini dikatakan Fatwa hukum mengenai perlindungan lingkungan atas dampak pembangunan sudah ada namun penegakan dan kontrolingnya masih lemah di Indonesia. Dimana pembangunan, kenapa dibangun, layak tidak dibangun disitu harus jelas, bagaimana dengan kondisi tanah dan airnya. Kemudian kalo perlu pelmerintah juga memberikan insentif. Misalnya ada yang melakukan konservasi air tanah baik kepada pengusaha maupun masyarakat

“Jadi kalau ada pengajuan pembangunan harusnya benar-benar dikontrol dimana pembangunannya, kenapa dibangun, layak atau tidak dibangun di wilayah tersebut harus jelas. Kemudian harus diketahui juga bagaimana dengan kondisi tanah dan air di wilayah tersebut. Jika perlu pemerintah juga memberikan insentif kepada pengusaha maupun masyarakat yang berkontribusi atas pelestarian lingkungan,” ujar Fatwa.

Sementara itu bagi masyarakat dapat berpartisipasi aktif menjaga lingkungan dengan membuat sumur resapan, melakukan penghijauan di tingkat rumah tangga dan melakukan sistem pemanenan air hujan.

“Jadi kalau ada tanah kosong jangan di bangun tapi seharusnya ditanam pohon untuk menahan tanah dan air. Karena penurunan tanah itu sering kali terjadi akibat air di tanah menghilang dan beban di atas tanah bertambah. Memanen air hujan maksudnya jangan membiarkan air hujan langsung dibuang ke saluran drainase tapi dibiarkan masuk ke dalam tanah,” jelas Fatwa. [dna]

 

 

 

Share