Beasiswa KJMU Tahun 2019

Sehubungan degan pelaksanaan pendataan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, maka bagi mahasiswa yang berasal dari DKI Jakarta yang belum terdaftar di KJMU dapat mendaftarkan diri ke sekolah asalnya masing-masing, dengan syarat:

  1. Memiliki KTP dengan alamat di wilayah Provinsi DKI Jakarta
  2. Telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada Satuan Pendidikan Negeri/Swasta di wilayah Provinsi DKI Jakarta paling lama satu tahun (Tahun lulus 2018 dan 2019)
  3. Berasal dari keluarga tidak mampu
  4. Posisi perkuliahan di semester 2
  5. Tidak menerima beasiswa/bantuan pendidikan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau sumber lain yang sah

 

 

 

Share