Penjaminan Mutu
Untuk menjamin mutu dalam program studi Teknik Informatika maka dibuatlah manual prosedur, instruksi kerja, SOP yang dirumuskan oleh tim Unit Jaminan Mutu (UJM) yang berada di bawah Jurusan Teknik Informatika dan selalu dimonitor dan dievaluasi setiap tahun sedangkan di tingkat Fakultas dilaksanakan oleh suatu Gugus Jaminan Mutu (GJM), dan di tingkat universitas dilaksanakan oleh Pusat Jaminan Mutu (PJM). Sebelumnya, UJM berada di bawah Prodi, namun dengan adanya perubahan OTK UB, UJM berada di bawah Jurusan Teknik Informatika
Program Studi Teknik Informatika bersama Universitas Brawijaya melakukan Audit Internal Mutu (AIM) secara periodik. AIM adalah pemeriksaan sistematik dan independen untuk mengetahui apakah implementasi Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) efektif dan sesuai perencanaan yang dilakukan oleh unit kerja di Universitas Brawijaya (UB). AIM di UB dilakukan untuk memeriksa kesesuaian antara standar mutu yang ditetapkan dalam Sistem Manajemen Mutu (SMM) Akademik, Keuangan dan Administrasi dengan pelaksanaannya oleh unit kerja di UB.
Kegiatan audit internal di UB mulai dilakukan sejak akhir tahun 2007. Hingga saat ini (2017), UB telah melaksanakan 10 siklus AIM untuk UKPA dan 3 siklus AIM untuk UKPPA. Uraian proses pelaksanaan kegiatan AIM UKPA mulai Siklus 1 hingga Siklus 10, serta AIM UKPPA Siklus 1 hingga Siklus 3 bisa dilihat di http://pjm.ub.ac.id. Lembaga-lembaga penjaminan mutu UB terus melakukan upaya untuk memperbaiki dan meningkatkan mutu pada level program studi, fakultas dan universitas. Model PDCA (Plan-Do-Check-Action) ini dipilih karena memungkinkan terjadinya peningkatan, perbaikan, dan pengembangan berkelanjutan (continuous quality improvement) yang didorong dari dalam (internally driven).
1. Perencanaan atau penetapan mutu (Plan) dilakukan dengan mengadakan rapat internal unit untuk menyusun rencana yang dituangkan dalam program kerja (Proker).
2. Tahap selanjutnya adalah pelaksanaan (Do) yang merupakan tahap melaksanakan program kerja yang telah disusun dalam tahap perencanaan.
3. Evaluasi (Check) pencapaian mutu dilakukan dengan melaksanakan proses audit yang dikoordinir oleh PJM. Auditor mutu internal yang telah ditunjuk dengan SK Rektor melakukan proses audit mutu prodi secara berkala setiap tahun dengan memakai dokumen Instrumen Audit Mutu Internal Program Studi Teknik Informatika yang terdiri dari 7 standar. Dengan instrumen audit mutu ini dapat dinilai keadaan Prodi Teknik Informatika berdasarkan bukti-bukti yang ada. Instrumen ini yang menjadi ruang lingkup audit Prodi Teknik Informatika. Hasil dari audit mutu internal ini adalah temuan audit (butir-butir standar yang dilaksanakan tidak sesuai atau tidak sama sekali dilakukan) dan Permintaan Tindakan Koreksi (PTK) yang memuat beberapa butir standar yang menyimpang dan perlu mendapat perhatian prodi untuk diperbaiki.
4. Tahap pengendalian mutu (Action) dilakukan dengan melakukan tindakan koreksi. Setiap tahun hasil dari AIM (audit internal), umpan balik auditor AIM dan hasil dari akreditasi atau ISO atau sejenisnya (audit eksternal) jika ada, direkam oleh UJM dan disampaikan kepada Ketua Jurusan dan Ketua Program Studi untuk menjadi bahan pertimbangan dalam menyusun Manajemen Review dan perbaikan Proker tahun berikutnya yang berdasarkan Manajemen Review tersebut. Misalnya pada AIM tahun 2015 menemukan bahwa belum ada unit yang ditetapkan secara definitif oleh Fakultas Ilmu Komputer yang bertugas dalam pengelolaan mata kuliah. Sebagai solusinya pada tahun 2016 dibentuk KJFD, unit baru bidang keilmuan yang akan diusulkan untuk menjadi unit yang melakukan tugas tersebut.