Surat Edaran tentang Seminar Hasil Praktik Kerja Lapangan Mahasiswa Jurusan Teknik Informatika
SURAT EDARAN
NOMOR:1569/UN10.F15.11/PP/2018
TENTANG
SEMINAR HASIL PRAKTIK KERJA LAPANGAN
MAHASISWA JURUSAN TEKNIK INFORMATIKA
Kepada Mahasiswa Program Sarjana
di Lingkungan Jurusan Teknik Informatika
Fakultas Ilmu Komputer Universitas Brawijaya
Sebagaimana diatur dalam Buku Panduan PKL 2018 bahwa salah satu tahapan pelaksanaan PKL mahasiswa Fakultas Ilmu Komputer adalah Seminar Hasil (Semhas) PKL. Semhas PKL merupakan kegiatan mahasiswa atau kelompok mahasiswa dalam mempresentasikan hasil PKL. Semhas dihadiri oleh Dosen Penguji Semhas dan audiens, yaitu diutamakan mahasiswa FILKOM yang berencana melakukan PKL pada semester atau periode berikutnya. Mengingat ketentuan Semhas PKL perlu panduan lebih detil maka prosedur dan mekanisme pelaksanaan Semhas di lingkungan Jurusan T. Informatika diatur sebagai berikut:
1. Pendaftaran Semhas
- Mahasiswa menyerahkan Formulir Pendaftaran Semhas (Form 3A) yang telah diisi lengkap ke Bagian Akademik Jurusan sesuai dengan Program Studi masing-masing untuk dilakukan verifikasi.
- Pendaftaran dilakukan per judul laporan Semhas, yang bisa dikerjakan secara perorangan atau kelompok, dengan menyerahkan laporan PKL yang sudah disetujui oleh Dosen Pembimbing.
- Batas waktu pendaftaran Semhas PKL selambat-lambatnya 30 hari terhitung setelah pelaksanaan PKL selesai.
- Keterlambatan pendaftaran Semhas PKL akan dikenakan penalti berupa penurunan nilai akhir PKL sebesar satu tingkat per kelipatan 30 hari (contoh: nilai akhir PKL adalah A, karena terkena penalti maka nilai akhir diturunkan menjadi B+).
2. Penjadwalan Semhas
- Jadwal Semhas PKL akan disusun oleh Sekretaris Jurusan dan akan diumumkan oleh Bagian akademik Jurusan selambat-lambatnya 7 hari setelah pendaftaran Semhas dilakukan.
- Mahasiswa memilih jadwal pelaksanaan Semhas PKL di Bagian Akademik Jurusan sesuai dengan alokasi/slot jadwal (waktu dan ruangan) yang sudah ditetapkan oleh Jurusan.
- Alokasi/slot jadwal yang disediakan berdurasi 1 jam per sesi untuk satu kelompok (per judul laporan).
- Jadwal yang sudah terisi akan dibuatkan surat undangan oleh Bagian Akademik Jurusan untuk diberikan kepada masing-masing kelompok mahasiswa untuk diteruskan ke Dosen Penguji.
3. Pelaksanaan Semhas
- Mahasiswa menghadiri Semhas PKL sesuai jadwal yang tercantum dalam surat undangan Semhas PKL dengan berusaha menyertakan mahasiswa lainnya sebagai audiens.
- Mahasiswa yang tidak hadir sesuai jadwal yang ditentukan mendapatkan penalti penurunan nilai akhir PKL sebesar satu tingkat dan pelaksanaan Semhas PKL dijadwalkan ulang secepat-cepatnya 7 hari berikutnya.
- Jika berkelompok, masing-masing mahasiswa dalam tiap-tiap kelompok mempresentasikan laporan hasil PKL dengan durasi maksimal 15 menit per orang (sudah termasuk tanya jawab dengan Dosen Penguji). Masing-masing kelompok mengatur pembagian materi yang akan dipresentasikan oleh masing-masing anggota. Jika perorangan, maka durasi presentasi maksimal 15 menit termasuk tanya jawab.
- Mahasiswa mengisi Formulir Daftar Hadir Semhas (Form 3B).
- Mahasiswa menerima Formulir Revisi Dokumen PKL (Form 3C) yang telah dilengkapi oleh Dosen Penguji.
4. Penilaian Semhas dan Pengumpulan Dokumen Akhir PKL
- Penilaian Semhas PKL dilakukan untuk per mahasiswa sesuai dengan kriteria yang ada dalam Buku Panduan PKL.
- Nilai Semhas PKL memiliki bobot 20% dari total nilai akhir PKL.
- Nilai Semhas PKL diberikan oleh Dosen Penguji pada Formulir Berita Acara dan Penilaian (Form 3D).
- Mahasiswa menyerahkan dokumen akhir PKL dan Formulir Revisi Dokumen PKL (Form 3C) yang telah divalidasi oleh Dosen Pembimbing PKL ke Bagian Akademik Jurusan untuk diverifikasi.
- Dokumen Laporan PKL dicetak sesuai dengan ketentuan yang ada pada Buku Panduan PKL.
- Batas waktu pengumpulan revisi dokumen PKL adalah selambat-lambatnya 30 hari terhitung setelah pelaksanaan Semhas.
- Keterlambatan pengumpulan dokumen akhir PKL akan dikenakan penalti berupa penurunan nilai akhir PKL satu tingkat per 7 hari waktu keterlambatan.
- Nilai PKL direkap dan disahkan oleh Ketua Program Studi dengan mengacu pada komponen-komponen nilai yang ada, termasuk komponen penalti, secara akumulatif.
Catatan:
- Mahasiswa di lingkungan JTIF yang memiliki prestasi kegiatan lomba dapat dikonversi sebagai kegiatan PKL sesuai dengan ketentuan yang berlaku di FILKOM.
- PKL yang merupakan hasil konversi dari kegiatan lomba diberlakukan seluruh ketentuan sebagaimana yang ada dalam prosedur dan mekanisme Semhas PKL KECUALI penalti untuk keterlambatan pendaftaran Semhas PKL.
- Perpanjangan masa pelaporan PKL dikenakan penalti yang akan berpengaruh pada rekapitulasi nilai akhir yang dibuat oleh Ketua Program Studi.
- Sebagai transisi, dalam pemberlakuan aturan penalti keterlambatan daftar Semhas hanya berlaku bagi mahasiswa yang PKL nya selesai pada atau setelah tanggal 26 September 2018. Bagi mahasiswa yang PKL nya selesai sebelum tanggal 26 September 2018 HARUS sudah mendaftar Semhas paling lambat tanggal 26 Oktober 2018, jika terlambat akan berlaku aturan penalti.
Ketua Jurusan Teknik Informatika,
Tri Astoto Kurniawan, S.T, M.T, Ph.D
NIP. 19710518 200312 1 001