Mekanisme Pengajuan PKL Daring di Lingkungan Jurusan Teknik Informatika
PENGUMUMAN
NOMOR: 345/UN10.F15.11/TU/2020
Sesuai dengan Surat Edaran Dekan Fakultas Ilmu Komputer Nomor: 2189/UN10.F15/PP/2020 tanggal 2 April 2020, maka Jurusan Teknik Informatika perlu mengumumkan mekanisme teknis pelaksanaan Praktik Kerja Lapangan (PKL) secara daring bagi mahasiswa program sarjana di lingkungan Jurusan Teknik Informatika sebagai berikut:
1 |
PKL yang akan dilakukan dalam periode bulan Maret - Agustus 2020 dilaksanakan secara daring. |
|||||
2 |
Mahasiswa yang sudah mendapatkan jawaban tempat PKL di instansi lain di luar FILKOM, disilakan untuk melakukan komunikasi dengan instansi tempat PKL agar bisa dilakukan secara daring. Jika tidak bisa, mahasiswa harus segera mengajukan surat pembatalan PKL melalui Akademik Jurusan via form daring yang telah disiapkan (link: https://bit.ly/PembatalanPKLJTIF) dan selanjutnya mahasiswa disilakan segera mengajukan PKL daring secara mandiri di FILKOM. |
|||||
3 |
Seluruh pengajuan PKL yang sedang diproses Akademik Jurusan yang ditujukan ke instansi di luar FILKOM akan dihentikan, dan mahasiswa disilakan untuk segera mengajukan PKL daring secara mandiri di FILKOM. Pengecualian terhadap aturan ini akan diberikan jika mahasiswa sudah mendapatkan kepastian sebelumnya bahwa instansi di luar FILKOM yang akan dituju telah memberikan kepastian bisa memberikan PKL secara daring. |
|||||
4 |
PKL daring mandiri di FILKOM dilakukan dengan mengikuti ketentuan berikut: |
|||||
4.1 |
Tempat pelaksanaan PKL daring bisa dilakukan di bawah pengawasan: |
|||||
a. |
Salah satu unit yang ada di FILKOM dan/atau UB (misalnya laboratorium, PSIK, jurusan, TIK UB), atau |
|||||
b. |
Dosen secara mandiri. |
|||||
4.2 |
Pengajuan PKL pada poin 4.1(a) dilakukan sesuai dengan Surat Edaran Dekan Fakultas Ilmu Komputer Nomor: 2173/UN10.F15/PP/2020 yang ditujukan pada pimpinan unit yang dituju. |
|||||
4.3 |
Pengajuan PKL pada poin 4.1(b) dilakukan di bawah koordinasi dari Koordinator KJFD (KKJFD) masing-masing bidang minat di masing-masing Prodi dengan mekanisme berikut: |
|||||
a. |
Mahasiswa melakukan pengajuan secara kolektif sesuai dengan periode waktu pendaftaran yang ditentukan via form daring yang telah disiapkan. Pengumuman pembukaan periode pendaftaran akan disosialisasikan di web JTIF secara periodik. Periode pendaftaran akan dibuka minimal 3 (tiga) kali sampai dengan akhir Semester Genap 2019/2020. |
|||||
b. |
Kaprodi memilah data sesuai bidang minat untuk dikoordinasikan dengan KKJFD masing-masing bidang minat. |
|||||
c. |
KKJFD berkoordinasi dengan seluruh dosen mayor-minor yang ada di KJFD untuk menentukan data penugasan per kelompok PKL: (i) tugas yang harus dikerjakan; (ii) rekomendasi Pembimbing; (iii) waktu pelaksanaan. |
|||||
d. |
Kaprodi mendapatkan data penugasan PKL dari KKJFD untuk selanjutnya diproses surat penugasan Pembimbing PKL. Jika diperlukan, Kaprodi bisa memberikan pertimbangan lain terhadap rekomendasi Pembimbing PKL yang diberikan KKJFD. |
|||||
5 |
Kualifikasi Pembimbing PKL daring mengikuti ketentuan berikut: |
|||||
5.1 |
Pembimbing PKL di lapangan pada poin 4.1(a) harus seorang dosen yang bertugas pada unit tujuan PKL. Jika data mayor-minor dosen tersebut berbeda dengan bidang minat PKL mahasiswa maka Kaprodi harus menentukan Pembimbing PKL di akademik yang sesuai. Sebaliknya, jika data mayor-minor sesuai maka Pembimbing PKL di lapangan bisa bertindak sekaligus sebagai Pembimbing PKL di akademik. |
|||||
5.2 |
Pembimbing PKL di lapangan pada poin 4.1(b) akan bertindak sekaligus sebagai Pembimbing PKL di akademik. |
|||||
6 |
Bentuk penugasan PKL daring mandiri di FILKOM yang bisa disetarakan dengan kegiatan PKL instansi antara lain adalah (dengan tetap memperhatikan kemudahan akses mahasiswa untuk mendapatkan data/informasi dan/atau komponen yang dibutuhkan dalam rangka mengutamakan keselamatan mahasiswa): |
|||||
6.1 |
Pengembangan produk perangkat lunak dan/atau perangkat keras, baik untuk kebutuhan pengabdian kepada masyarakat, penelitian, modul pembelajaran, organisasi fakultas/jurusan/prodi, dll. |
|||||
6.2 |
Studi perbandingan maupun kajian literatur tentang produk (perangkat lunak/keras), metode (algoritme, pendekatan, kerangka kerja) dan/atau standard (ISO, IEEE). |
|||||
6.3 |
Studi pendahuluan sebagai dasar pengerjaan skripsi. |
|||||
6.4 |
Simulasi dari sebuah pendekatan/solusi tertentu. |
|||||
6.5 |
Penugasan dalam satgas COVID-19 secara aktif (sangat disarankan yang bersesuaian dengan keilmuan mahasiswa). |
|||||
7 |
Pengajuan PKL dari jalur lomba masih diperbolehkan. |
|||||
8 |
Bentuk penugasan PKL pada poin 6.5 akan diperlakukan sama dengan PKL jalur lomba dengan keterangan/sertifikat dari Ketua Satgas sebagai data dukung. |
|||||
9 |
KKJFD melakukan konsolidasi internal KJFD untuk merumuskan ulang tingkat kecukupan/kompleksitas kegiatan PKL daring mandiri di FILKOM pada poin 6.1-6.4, berikut laporan kegiatannya untuk diseminarkan pada akhir kegiatan. |
|||||
10 |
Pengajuan PKL daring mandiri di FILKOM bisa dilakukan sampai dengan akhir Semester Genap 2019/2020. |
9 April 2020
Ketua Jurusan Teknik Informatika
Ttd
Tri Astoto Kurniawan, ST., MT., Ph.D.
NIP 197105182003121001