Struktur Organisasi
Pengelolaan Program Studi Magister Ilmu Komputer/Informatika merupakan bagian kegiatan Fakultas Ilmu Komputer. Pengelolaan Program Studi Magister Ilmu Komputer/Informatika dipimpin oleh seorang Dekan dan dibantu oleh Ketua Program Studi yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Rektor. Dekan Fakultas Ilmu Komputer bertanggung jawab atas semua kegiatan akademis baik kegiatan internal maupun eksternal Program Studi Magister Ilmu Komputer/Informatika kepada Rektor Universitas Brawijaya.
Pimpinan Program Studi
Ketua Program Studi: Sabriansyah Rizqika Akbar, S.T., M.Eng., Ph.D
Kualifikasi dan mekanisme pemilihan pimpinan program studi telah diatur sesuai Struktur dan Fungsi Tata Pamong mengacu pada Statuta, Organisasi dan Tata Kerja (OTK). Fakultas Ilmu Komputer telah memiliki sistem tata pamong dalam bentuk dan struktur serta peraturan ang berlaku lengkap dengan fungsi dan wewenang yang jelas, yang mencakup Program Studi Magister Ilmu Komputer.
Tugas pokok dan fungsi Program Studi Magister Ilmu Komputer/Informatika adalah:
- Merupakan unit pelaksana akademik di Fakultas Ilmu Komputer yang melaksanakan pendidikan akademik Program Pascasarjana dalam bidang Ilmu Komputer
- Berfungsi mengembangkan keilmuan Ilmu Komputer
Sistem tata pamong disusun untuk mewujudkan visi, melaksanakan misi, mencapai tujuan dan melaksanakan strategi pencapaian sasaran program studi. Sistem tata pamong disusun berdasarkan 5 (lima) pilar, yaitu:
- Kredibilitas, bermakna bahwa program studi adalah lembaga pendidikan magister yang dapat dipercaya oleh masyarakat.
- Transparansi, bermakna bahwa program studi memungkinkan dan memberi kesempatan civitas akademika untuk memperoleh informasi yang diperlukan dalam pengelolaan Program Studi.
- Akuntabilitas, bermakna bahwa manajemen program studi dapat dipertanggungjawabkan secara akademik dan non akademik. Akuntabilitas akademik dicapai dengan audit mutu akademik tahunan oleh Auditor Mutu Akademik dalam Program Audit Internal Mutu Akademik (AIMA). Program audit dikoordinasikan oleh Pusat Jaminan Mutu (PJM) Universitas Brawijaya bersama Gugus Jaminan Mutu (GJM) di tingkat fakultas (FILKOM) dan Unit Jaminan Mutu (UJM) di tingkat prodi
- Responsibilitas / Tanggung Jawab, bermakna bahwa program studi mempunyai tanggung jawab kepada segenap civitas akademika dan masyarakat untuk bekerja sebaik-baiknya.
- Berkeadilan, bermakna bahwa segenap aspek akademik dan non akademik dikelola sebaik-baiknya secara selaras, serasi, dan seimbang.