Pengumuman Daftar Ulang Semester Genap 2013-2014
PENGUMUMAN
Nomor : 6241/UN10/AK/2013
Tentang :
REGISTRASI ADMINISTRASI MAHASISWA UNIVERSITAS BRAWIJAYA
SEMESTER GENAPTAHUN AKADEMIK 2013/2014
PROGRAM STRATA SATU ( S-1) , PROGRAM DIPLOMA (VOKASI),
PROGRAM PASCASARJANA DAN SPESIALIS 1
Diumumkan kepada seluruh mahasiswa Universitas Brawijaya untuk melakukan registrasi semester Genap tahun akademik 2013/2014 dengan ketentuan sebagai berikut :
I. Registrasi Administrasi.
- Tempat dan Tanggal :
- Tempat pembayaran :
BANK MANDIRI, MANDIRI SYARIAH, BTN, BRI, BNI dan ATM BCA Seluruh Indonesia
- Tanggal Pembayaran : 27 Januari s/d 7 Pebruari 2014
- Hari /Waktu : Senin – Jum’at / Pukul : 07.30 s/d 15.00 WIB.
( Hari Sabtu libur, tidak melayani pembayaran )
- Tempat pembayaran :
- Syarat-syarat :
- Menunjukkan kartu mahasiswa.
- Bagi mahasiswa yang semester sebelumnya tidak daftar ulang, harus menyerahkan surat aktif kuliah kembali dari Rektor, dan bagi mahasiswa yang terminal menyerahkan foto kopi Surat Ijin Terminal dan diserahkan ke Bagian Anggaran Kantor Pusat UB untuk membuka blokir.
Catatan :
- Daftar ulang diluar jadwal tidak dilayani.
- Tidak melayani transfer di luar BANK MANDIRI, MANDIRI SYARIAH, BTN, BRI, BNI dan ATM BCA Seluruh Indonesia
II. Registrasi Akademik PTIIK UB
Tanggal Registrasi: 17 - 28 Februari 2014 (Awal perkuliahan semester genap TA 2013/2014)
a. Tempat : Bag. Akademik PTIIK (ged. C)
b. Informasi alur registrasi akademik PTIIK dan pembagian jadwal sesuai angkatan menyusul
III. Sanksi bila tidak melakukan Registrasi Administrasi :
- Mahasiswa yang tidak melakukan registrasi administrasi pada semester Genap 2013/2014 dinyatakan tidak terdaftar sebagai mahasiswa Universitas Brawijaya dan tidak diperkenankan melakukan kegiatan akademik dan kemahasiswaan pada semester tersebut.
- Bagi Mahasiswa yang telah melakukan registrasi administrasi (membayar SPP) tetapi ternyata secara akademik tidak memenuhi persyaratan untuk melanjutkan studinya, maka biaya SPP yang dibayarkan pada semester Genap 2013/2014 akan dikembalikan.
- Mahasiswa yang terlambat atau tidak melaksanakan registrasi administrasi dapat mengajukan permohonan cuti akademik kepada Rektor, selambat - lambatnya tanggal 7 Maret 2014 diterima Bagian Umum / Tata Usaha Rektorat UB Lantai 1.
- Mahasiswa Universitas Brawijaya yang tidak terdaftar lebih dari 2 (dua) semester kumulatif, dianggap mengundurkan diri sebagai mahasiswa Universitas Brawijaya
IV. Lain - lain :
- Permohonan cuti akademik yang diajukan setelah batas akhir pengajuan cuti akademik atau setelah tanggal 7 Maret 2014, jika disetujui, tetap diwajibkan membayar SPP.
- Kwitansi pembayaran SPP bukan merupakan bukti terdaftar sebagai mahasiswa.
- Mahasiswa yang telah membayar SPP tetapi tidak melakukan registrasi akademik, maka yang bersangkutan dinyatakan tidak terdaftar sebagai mahasiswa Universitas Brawijaya.
- Bagi mahasiswa angkatan tahun akademik 2008/2009 dan sesudahnya, sesuai dengan Buku Pedoman Pendidikan UB dikenakan SPP Progresif apabila :
- Mahasiswa Program Vokasi/Diploma yang melampaui masa studi tiga tahun, maka besarnya SPP (100+15)% pada tahun keempat dan (100+30)% pada tahun kelima.
- Mahasiswa Program Sarjana yang melampaui masa studi empat tahun, maka besarnya SPP (100+15)% pada tahun kelima, (100+30)% pada tahun keenam dan (100+45)% pada tahun ketujuh.
- Mahasiswa Alih Program yang melampaui masa studi tiga tahun, maka besarnya SPP (100+30)% pada tahun keempat
- Mahasiswa Program Magister mulai angkatan tahun 2013/2014 dan sesudahnya dikenakan SPP Progresip, jika melampaui masa studi 2 (dua) tahun, maka besarnya SPP (100+15)% pada tahun ketiga dan pada tahun keempat (100+30)%
- Mahasiswa Program Doktor mulai angkatan tahun 2013/2014 dan sesudahnya, dikenakan SPP Progresip jika melampaui masa studi 3 (tiga) tahun, maka besarnya SPP (100+15)% pada tahun keempat dan pada tahun kelima (100+30)%
- Mahasiswa yang pada saat registrasi administrasi tidak dapat menunjukkan Kartu Tanda Mahasiswa semester sebelumnya karena hilang dan lain-lain, harus mengurus penggantian Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) dengan prosedur yang telah ditetapkan.
- Pelaksanaan registrasi akademik ( pengisian KRS ) diatur oleh Fakultas/Program masing-masing.
Dikeluarkan di : M a l a n g
Pada tanggal : 24 Desember 2013
An. Rektor
Pembantu Rektor I
Prof.Dr.Ir. Bambang Suharto, MS
NIP. 19530709 198002 1 002