JTIF Gelar Rapat Penentuan Calon Anggota Senat, Kajur dan Sekjur Periode 2020-2024
Jurusan Teknik Informatika (JTIF) FILKOM UB menggelar rapat untuk menentukan calon anggota senat FILKOM dari unsur wakil dosen JTIF, menentukan Ketua Jurusan (Kajur) dan Sekretaris Jurusan (Sekjur) TIF untuk periode jabatan 2020-2024 pada Jumat (10/7/2020). Rapat dilakukan secara daring melalui aplikasi zoom dan dihadiri oleh 59 dosen JTIF dari total keseluruhan 63 dosen JTIF, termasuk dosen-dosen yang sedang menjalani tugas belajar di Norwegia, Jepang, dan Taiwan. Jumlah dosen yang hadir tersebut telah memenuhi aturan kuorum yaitu rapat harus minimal dihadiri 2/3 jumlah keseluruhan dosen. Rapat yang dilakukan berjalan dengan lancar dan berhasil mendapat kesepakatan secara musyawarah tanpa melakukan voting.
Untuk diketahui, anggota senat FILKOM periode sebelumnya telah berakhir masa jabatannya sejak April 2020 lalu. Sedangkan Kajur dan Sekjur JTIF yang menjabat saat ini akan berakhir masa jabatannya pada 21 Juli 2020 mendatang. Rapat diselenggarakan dengan dibagi dalam dua sesi. Sesi pertama dipimpin oleh Kajur TIF Tri Astoto Kurniawan, S.T., M.T., Ph.D. untuk menentukan calon anggota senat FILKOM dari unsur wakil dosen JTIF. Sementara itu sesi kedua dipimpin oleh Ir. Sutrisno, M.T. selaku dosen paling senior di JTIF untuk menentukan calon Kajur dan Sekjur TIF.
Dalam sambutannya saat membuka rapat, Tri Astoto menyampaikan bahwa pada dasarnya pemilihan ini dilakukan secara musyawarah untuk mencapai mufakat. Namun demikian, voting bisa dilakukan jika mufakat tidak tercapai. Untuk pemilihan calon anggota senat FILKOM dari unsur wakil dosen JTIF, ada tujuh calon yang harus diipilih dari sepuluh calon anggota yang dialokasikan dari unsur wakil dosen FILKOM. Hal ini sesuai permintaan fakultas yang mempertimbangkan jumlah proporsional dosen antar jurusan di FILKOM. Adapun syarat calon anggota senat dari unsur wakil dosen adalah dosen yang bersedia dicalonkan dan bergelar paling rendah Magister dengan jabatan fungsional paling rendah Lektor dan tidak sedang studi lanjut. Jika tidak ditemukan calon dari syarat tersebut dapat dipilih calon dari gelar dan jabatan fungsional dibawahnya sesuai dengan kesepakatan seluruh anggota rapat. Dari hasil musyawarah didapatkan kesepakatan tujuh calon anggota senat FILKOM dari unsur wakil dosen JTIF adalah Ir. Heru Nurwarsito, M.Kom., Edy Santoso, S.Si., M.Kom., Dr. Eng. Fitri Utaminingrum, S.T., M.T., Achmad Arwan, S.Kom., M.Kom., Candra Dewi, S.Kom, M.Sc., Nurudin Santoso, S.T., M.T., dan Eko Setiawan, S.T., M.T., Ph.D.
Sementara itu untuk syarat calon Kajur dan Sekjur adalah dosen yang bersedia dicalonkan dengan usia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun saat berakhirnya masa jabatan, telah mengabdi sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun dan tidak sedang studi lanjut. Dari hasil musyawarah didapatkan kesepakatan dua calon Kajur TIF yang diajukan adalah Achmad Basuki, S.T., M.MG., Ph.D. dan Nurudin Santoso, S.T., M.T.. Sedangkan untuk calon Sekjur JTIF ditetapkan satu calon yaitu Ir. Primantara Hari Trisnawan, M.Sc.
“Berikutnya nama calon anggota senat akan diajukan ke Rektor. Sesudah disetujui dan pelantikan, maka tugas pertama para anggota senat yang baru adalah memberikan pertimbangan atas calon Kajur dan Sekjur JTIF yang sudah disepakati hari ini sebelum diajukan ke Rektor untuk ditetapkan. Penentuan para calon yang dilakukan secara musyawarah untuk mufakat ini merupakan satu langkah penting dalam membangun budaya komunikasi yang sehat dan positif di linkungan JTIF. Harapannya para pejabat baru yang terpilih nantinya dapat membawa JTIF menjadi lebih baik secara khusus dan FILKOM serta UB secara umum,” jelas Tri Astoto. [dna]