Peraturan dan Tata Tertib

Didalam pelaksanaan perkuliahan pada Program Studi Sistem Informasi Program Teknologi Informasi dan Ilmu Komputer Universitas Brawijaya (PTIIK UB), mahasiswa diwajibkan mentaati semua ketentuan-ketentuan sebagai berikut: I. TATA TERTIB UMUM Setiap Mahasiswa Program Studi Sistem Informasi diwajibkan untuk:
  1. Menjunjung tinggi dan menjaga nama baik Almamater.
  2. Menempatkan diri dengan baik dalam suasana kekeluargaan almamater dan bersikap sopan terhadap sesama mahasiswa, pimpinan, dosen, asisten dan karyawan.
  3. Selama berada di kampus mengenakan identitas diri (kartu mahasiswa) yang telah dikeluarkan universitas dan berpakaian sopan dan rapi, dan berkesan formal, baik pada waktu mengikuti kegiatan-kegiatan intra kurikuler maupun ekstra kurikuler.
  4. Menjaga dan memelihara gedung/halaman serta alat-alat perlengkapan lain milik institusi.
  5. Segera Melapor keapa unit keamanan/unit terkait, apabila terjadi kerusakan atau kehilangan barang/alat milik institusi yang karena kelalaian/kesalahan sendiri menyebabkan atau kehilangan barang/alat tersebut.
  6. Tidak menempelkan poster/pengumuman tanpa seijin human/pimpinan unit/fakultas/program studi/program maupun lembaga kemahasiswaan.
  7. Tidak menyelenggarakan kegiatan dan menggunakan fasilitas milik institusi tanpa sepengatahuan dan seijin pejabat yang berwenang.
  8. Tidak mengendarai kendaraan di dalam kampus, ditempat yang tidak disediakan untuk maksud tersebut. Kendaraan harus ditempatkan secara teratur ditempat yang telah disediakan.
  9. Tidak menimbulkan keresahan di dalam kampus atau memakai kampus sebagai ajang percaturan politik praktis.
  10. Tidak melakukan perbuatan-perbuatan asusila.
  11. Tidak memiliki atau membawa, menyimpan, memperdagangkan, menyebarkan dan menggunakan minuman keras/obat terlarang/narkotika dan hal-hal yang mengarah pada pornografi.
  12. Tidak melakukan kegiatan atau bertransaksi dalam bentuk apapun yang mengarah kepada perjudian.
  13. Tidak membawa senjata api/senjata tajam kecuali petugas keamanan dan anggota resimen mahasiswa yang sedang bertugas.
  14. Tidak melakukan perkelahian dalam setiap kegiatan yang diselenggarakan.
  15. Tidak melakukan hal-hal yang mengarah pada tindakan kriminal.
  16. Tidak membawa dan atau menggunakan milik pribadi yang tidak berhubungan dengan intra atau ekstra kurikuler di dalam kampus.
II. SANKSI PELANGGARAN TATA TERTIB UMUM Setiap mahasiswa dapat dikenakan sanksi terhadap pelanggaran tata tertib/ketentuan lain yang dianggap perlu. Sanksi ditentukan dan dikeluarkan oleh Rektor, berupa:
  1. Peringatan secara lisan dan tertulis.
  2. Dicabut haknya untuk mengikuti kuliah/responsi/praktikum/tugas/ujian untuk mata kuliah dalam kurun waktu yang ditentukan.
  3. Tidak boleh mengikuti kegiatan intra/ekstra kurikuler selama satu semester atau lebih.
  4. Diberhentikan dengan tidak hormat
  5. Sanki lain yang dianggap perlu.
III. TATA TERTIB DALAM PERKULIAHAN
  1. Mahasiswa dapat mengikuti kegiatan perkuliahan suatu mata kuliah dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut: a. Terdaftar sebagai mahasiswa Universitas Brawijaya, b. Terdaftar sebagai peserta mata kuliah tersebut, c. Tidak dicabut haknya untuk mengikuti aktivitas studi.
  2. Mahasiswa peserta kuliah dilarang meninggalkan ruang kuliah selam kuliah berlangsung tanpa seijin Dosen pengajar.
  3. Mahasiswa dilarang merokok didalam ruang kuliah selama perkuliahan berlangsung.
  4. Mahasiswa dilarang membuat onar dan kegaduhan selama kuliah berlangsung.
  5. Mahasiswa wajib mengikuti segala kegiatan kurikuler (kuliah, responsi, praktikum, asistensi dan lain-lain) sesuai dengan jadwal yang telah bersangkutan, maupun yang mengulang.
IV. ABSENSI KULIAH Pendekatan yang digunakan dalam standarisasi absensi mahasiswa ini adalah pemikiran keikutsertaan mahasiswa dalam proses belajar mengajar di kelas, Mahasiswa hendaknya mengikuti proses belajar dengan ketentuan:
  1. Absensi tidak berkaitan/tidak mempengaruhi besaran nilai.
  2. Absensi hanya berpengaruh terhadap kelayakan mahasiswa untuk mengikuti UTS maupun UAS, yang dilihat dari 80% kehadiran mahasiswa dari total tatap muka yang direncanakan sebagai syarat mengikuti UTS dan UAS.
  3. Dosen wajib mengabsen langsung, tanpa diwakilkan ke salah satu mahasiswa
V. DISPENSASI KULIAH
  1. Mahasiswa bisa mendapat Dispensasi kuliah apabila kegiatan yang ada surat ijinnya yang dikeluarkan oleh minimal ketua jurusan.
  2. Sakit dengan menyertakan surat ijin asli dokter maksimal 1 hari setelah tertanggal dari batas yang diijinkan.
VI. STANDARISASI PENILAIAN Hasil penilaian akhir mata kuliah dinyatakan dengan huruf Mutu (HM) dan angka mutu (AM) seperti yang tertera dibawah ini:
Huruf Mutu Angka Mutu
A 4
B+ 3.5
B 3
C+ 2.5
C 2
D+ 1.5
D 1
E 0
Bobot suatu kegiatan penilaian mata kuliah ditentukan menurut perimbangan materi kegiatan dengan materi mata kuliah secara keseluruhan dalam satu semester. Penghitungan Nilai Angka dilakukan dengan memberikan bobot pada setiap kegiatan perkuliahan dalam semester tersebut dengan menggunakan rumus :rumus_20110402012116 VII. SANKSI PELANGGARAN TATA TERTIB KULIAH
  1. Dikeluarkan dari ruang kuliah saat kuliah berlangsung
  2. Tidak Boleh mengikuti kuliah selama 1 semester atau 1 tahun
  3. Sanksi lain yang dianggap perlu
VIII. TATA TERTIB UJIAN (UTS & UAS)
  1. Setiap mahasiswa yang akan mengikuti ujian (UTS & UTS) harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: a. Terdaftar secara resmi sebagai mahasiswa untuk semester yang sedang berjalan. b. Telah memenuhi syarat administrasi akademik yang bersankutan. c. Telah mengikuti minimal 80% dari kuliah yang diberikan oleh dosen, kecuali bila mahasiswa memperoleh KKN-P maka ijin diakui sebagai kuliah dengan lama sesuai ijin KKN-P.
  2. Setiap mahasiswa dengan tingka kehadiran < 80% diberi tanda garis bawah pada namanya dalam daftar hadir dan tidak boleh mengikuti Ujian kecuali mendapat ijin tertulis dari dosen pengampu mata kuliah. Setiap mahasiswa wajib mengecek tingkat kehadiran via Sinergi dan menghubungi dosen bersangkutan jika kehadirannya < 80%.
  3. Wajib Datang tapat waktu dan keterlambatan dengan alasan tertentu maksimal 10 (sepuluh) menit, serta mahasiswa wajib membawa KTM dan KRS saat ujian berlangsung.
  4. Harus berpakaian rapi, bersepatu dan sopan
  5. Dilarang memakai sandal, kaos tanpa kerah, jaket/sweater, mengaktifkan handphone dan merokok dalam ruangan ujian.
  6. Tidak diperkenankann keluar ruangan sebelum menyerahkan kertas pekerjaan kepada pengawas di ruang ujian.
  7. Tas, Buku, kalkulator, kertas didalam kolong meja harus diletakkan di depan ruang ujian kecuali bersifat open book.
  8. Tidak diperkenankan kerjasama, berkomunikasi dan pinjam meminjam segala jenis alat tulis menulis dengan sesama peserta.
  9. Harus menandatangani daftar hadir dan mengisi data pada lembar kertas pekerjaan ujian.
  10. Harus segera menyerahkan lembar kertas pekerjaan ujian setelah waktu ujian dinyatakan berakhir.
  11. Mahasiswa tidak diperkenankan membawa pulang lembar kertas soal dan lembar jawaban.
IX. TATA TERTIB PRAKTIKUM
  • Pendaftaran Praktikum
  1. Mahasiswa mendaftar manual ke laboran
  2. membawa pas foto berwarna 3×4 =1 lembar
  3. Mahasiswa mendapatkan modul praktikum dan KPP (Kartu Peserta Praktikum)
  4. Pelaksanaan praktikum dibantu asisten dosen
  5. Pelaksanaan praktikum dilakukan di kelas atau lab
  • Laporan Praktikum
  1. Setiap Pelaksanaan percobaan disahkan oleh asisten dosen
  2. Pengesahan KPP oleh Koordinator Asisten
  3. Pengesahan laporan oleh dosen pengampu (pemberian nilai)
  4. Mengetahui Ketua Laboratorium
  • Mahasiswa yang lulus praktikum bisa diterbitkan surat puas
  1. Nilai Praktikum = 50% + nilai asisten = 50%
  2. Surat puas berlakus seterusnya
  3. mahasiswa tidak lulus praktikum tidak boleh ikut SP (Semester Pendek)
  4. Surat puas berlaku seterusnya, tetapi apabila mahasiswa mengulang praktikum maka diambil nilai terbaik.
  5. Nilai lulus praktikum minimal C (56)
  6. Tidak lulus praktikum tidak lulus kulilah (E)
  7. Bobot nilai praktikum minimal 30% dari nilai akhir.
  • Peraturan Pelaksanaan
  1. Praktikan harus berpakaian rapi dan membawa modul saat praktikum dan asistensi
  2. Praktikan terlambat maksimal 15 menit pada saat praktikum dan asisten kecuali mendapat persetujuan dari dosen.
  3. Batas waktu asistensi 3×4 jam (hari kerja) setelah pelaksanaan praktikum dan asistensi wajib memberikan jadwal asistensi.
  4. Praktikan harus sudah mengisi modul dan mengerjakan tugas pada saat asistensi.
  5. Setiap praktikum boleh mengadakan asistensi diluar jam praktikum
  • Sanksi Praktikum
  1. Terlambat saat praktikum dan asistensi dikenakan sanksi 1 point
  2. Tidak ikut asistensi 2 point
  3. Tidak mengerjakan tugas 1 point.
  4. Tidak ikut praktikum 1 kali dianggap menggugurkan diri kecuali mendapat persetujuan dosen.
  5. Praktikan mendapat 3 point dianggap mengundurkan diri.
  6. Merusak alat diwajibkan mengganti.
Buku Pedoman Pelaksanaan Pendidikan di program studi Sistem Informasi mengacu pada Pedoman Pelaksanaan Pendidikan Program Teknologi Informasi dan Ilmu Komputer (PTIIK) Universitas Brawijaya. Dokumen dapat diunduh melalui tautan berikut:

Share